"Mereka bisa kena sanksi di atas enam tahun penjara, yang nonton saja bisa kena, apalagi yang memproduksi dan menjadi objek," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Anton Bachrul Alam SH saat dijumpai di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/1) siang. Dua wanita yang wajahnya terpampang dalam video porno itu memang terancam hukuman berat. Pasalnya keduanya termasuk dalam sebuah rangkaian kegiatan melanggar hukum yang saling berkaitan.
"Masih termasuk dalam 1 rangkaian kegiatan dengan tersangka, bisa turut membantu, kena Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Undang Undang Pornografi. Sekarang berlakunya Undang Undang No.44 tahun 2008 kita mau masyarakat paham Undang Undang ini," kata Anton. Proses yang akan ditempuh untuk melanjutkan pemeriksaan antara Luna Maya dan Cut Tari memang membutuhkan waktu lama. Polisi tak akan terburu-buru menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan. "Yang penting ada dasar hukumnya, tetap dilakukan proses. Kita lihat apakah ada yang kurang," katanya.Okki