"Penyidik masih melengkapi berkas karena masih P19 (berkas belum lengkap). Kalau sudah lengkap baru dikirim ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Anton Bachrul Alam SH saat dijumpai di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/1) siang.
Dilanjutkannya pemeriksaan terhadap Luna Maya dan Cut Tari, karena kasus kasus Ariel sudah tuntas dan tinggal menunggu upaya banding dari tim kuasa hukumnya. "Putusan hakim kemarin memang jadi dasar juga untuk penyidik. Untuk seterusnya kita lihat hasil penyidik. Ancaman sanksinya 6 tahun keatas. Sekarang berkas Luna dan Cut Tari sedang diproses," kata Anton.
Berbeda dengan Ariel, berkas Luna dan Cut Tari tak memiliki batas waktu untuk pelimpahan ke kejaksaan. "Tidak ada batasannya, sampai selesai semuanya, sampai permintaan jaksa terpenuhi," ujarnya.
Okki
KOMENTAR