Ditetapkan menjadi tersangka, Luna Maya dan Cut Tary dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. "Tentunya ada syarat-syarat yang dipegang penyidik tersangka CT dan L, diantaranya wajib lapor," kata Kabid I Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol) Marwoto Soeto ditemui di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/7) sore.
Keduanya harus melaporkan kegiatannya, baik itu yang dilakukan di dalam atau luar negeri. "Kalau mau pergi ke luar kota harus memberi tahu kepada penyidik. Apalagi kalau sampai ke luar negeri, namanya juga tersangka. Biasanya seminggu dua kali dan ini tergantung pada penyidik," kata Marwoto.
Dituturkan Marwoto, akan lebih baik lagi bila Luna Maya atau Cut Tayi bisa menyerahkan jaminan atas kebebasan mereka. "Ya, kalau ada jaminan akan bagus lagi. Sehingga penyidik lebih yakin lagi," kata Marwoto.Okki