Pedangdut asal Tasikmalaya, Cucu Cahyati, dan sang suami yang pengusaha asal Kalimantan Selatan, Abdurahman Midi atau Aman Jagau, ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat nikah.
Polresta Tasikmalaya bahkan sudah menyelesaikan berkas perkara pasangan tersebut. "Berkas perkaranya sudah selesai, tinggal kita serahkan ke kejaksaan. Namun penyerahan berkas masih harus menunggu kehadiran kedua tersangka karena penyerahan berkas harus disertai barang bukti serta tersangkanya," ungkap Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Harso Pudjo Hartono, di kantornya, Selasa (25/11).
Menurut Harso, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Cucu dan Aman tapi sejauh ini keduanya belum memenuhi panggilan tersebut. "Kita tunggu saja. Jika dalam seminggu ini belum juga datang, ya terpaksa akan kita jemput," katanya. Harso menegaskan bahwa pihaknya tak pandang bulu dalam memproses suatu perkara.