Polresta Tasikmalaya bahkan sudah menyelesaikan berkas perkara pasangan tersebut. "Berkas perkaranya sudah selesai, tinggal kita serahkan ke kejaksaan. Namun penyerahan berkas masih harus menunggu kehadiran kedua tersangka karena penyerahan berkas harus disertai barang bukti serta tersangkanya," ungkap Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Harso Pudjo Hartono, di kantornya, Selasa (25/11).
Menurut Harso, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Cucu dan Aman tapi sejauh ini keduanya belum memenuhi panggilan tersebut. "Kita tunggu saja. Jika dalam seminggu ini belum juga datang, ya terpaksa akan kita jemput," katanya. Harso menegaskan bahwa pihaknya tak pandang bulu dalam memproses suatu perkara.
Dua tersangka lain pada kasus pemalsuan buku nikah ini adalah Popon, petugas pembantu pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, serta Dindin Jamaludin, kakak sepupu Cucu. Keduanya diduga membantu pembuatan surat nikah asli tapi palsu (aspal) pasangan Cucu-Aman.
Cucu dan Aman dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP yakni menggunakan surat palsu yang seolah-olah asli dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Harso mengatakan, selama dalam proses penyidikan, Cucu dan Aman, tidak ditahan karena mereka kooperatif dan tidak berupaya melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti.
Penyelidikan kasus buku nikah aspal pasangan Cucu-Aman berawal dari pengaduan Hj Rahmawati, istri Aman, ke Polresta Tasikmalaya pada 23 Februari 2008. Saat itu Hj Rahmawati mengaku tidak pernah memberi izin kepada Aman untuk menikah lagi, termasuk menikahi Cucu.
Satreskrim Polresta Tasikmalaya lantas melakukan penyelidikan dengan bukti awal berupa surat nikah yang diduga asli tapi palsu bernomor 525/43/IX/2006. Polisi kemudian mencokok Popon yang diduga telah membuat surat nikah aspal itu dan Dindin yang diduga mengurusi surat-surat kelengkapan untuk mendapatkan buku nikah aspal tersebut.
Status jejaka Kemarin, Kepala KUA Ciawi Usep SM, tak ada di kantornya. Rosidin, staf KUA tersebut, mengatakan bahwa Useo tengah cuti naik haji. "Sedangkan pejabat sementara sedang tugas ke Kantor Depag Tasikmalaya," katanya. Ia mengaku tidak tahu persoalan yang melilit Popon, rekannya.
Secara terpisah Kepala Humas Depag Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman, mengatakan pihaknya tengah melakukan advokasi bagi Popon. Pasalnya, jika menilik urutan prosesi pernikahan Cucu dan Aman hingga terbitnya buku nikah, tidak ditemukan pelanggaran UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ihwal adanya dugaan pembohongan karena Aman mengaku masih jejaka dalam dokumen yang dibawa ke KUA, Dudu mengatakan bahwa pengecekan kebenaran status calon mempelai bukanlah wewenang KUA.
"Pihak KUA hanya mencatat sekaligus menerbitkan surat nikah. Sedangkan surat-surat kelengkapannya, mulai surat dari tingkat RT hingga desa, dibuat oleh pihak lain, dalam hal ini saudara Dindin, kakak sepupu Cucu. Jadi, begitu surat-suratnya lengkap, pernikahan dan penerbitan surat nikah dilaksanakan," papar Dudu. Dia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan bagi Popon.
Sementara itu, Dudu Risana, tetangga sekaligus kakak kelas Cucu di SD dan SMP Negeri Ciawi, mengaku prihatin karena Cucu berurusan dengan hukum. "Sudah cukup lama tidak mendengar kabar tentang Cucu. Tapi, saya tahu ia menjadi tersangka kasus pemalsuan surat nikah. Sebagai tetangga, saya mendoakan agar masalah yang menimpa Cucu segera selesai," katanya.
Sukses Cucu menjadi penyanyi dangdut dimulai dari lomba nyanyi dangdut yang digelar Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Tasikmalaya tahun 1990-an. Cucu kemudian diasah oleh pencari bakat dari Bandung, (alm) Deny Sabri, dan masuk dapur rekaman. Tribun Jabar/tat
Foto : Widi Nugroho, bpost