Penyelidikan kasus buku nikah aspal pasangan Cucu-Aman berawal dari pengaduan Hj Rahmawati, istri Aman, ke Polresta Tasikmalaya pada 23 Februari 2008. Saat itu Hj Rahmawati mengaku tidak pernah memberi izin kepada Aman untuk menikah lagi, termasuk menikahi Cucu.