Cucu dan Aman dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP yakni menggunakan surat palsu yang seolah-olah asli dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Harso mengatakan, selama dalam proses penyidikan, Cucu dan Aman, tidak ditahan karena mereka kooperatif dan tidak berupaya melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti.