Beginilah Prosedur Membuat Surat Izin Usaha yang Wajib Diketahui

By , Sabtu, 22 April 2017 | 05:49 WIB
Senang berbisnis? Jangan abaikan membuat surat izin usaha, ya. (Nova)

Banyak wirausahawan, khususnya usaha kuliner, yang enggan mengurus surat izin usaha yaitu izin edar dan sertifikasi halal, lantaran tak tahu prosedur yang harus ditempuh. Padahal, bila ada izin, produk bisa makin luas dipasarkan. Nah, jika Anda berniat memulai usaha kuliner khususnya, mungkin pertanyaan ini juga sering hinggap di kepala: "Bagaimana prosedur membuat izin usaha? Surat izin usaha apa saja sih yang harus diperoleh?"

Ini dia cara membuat prosedur izin usaha yang wajib diketahui.

Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Pencantuman kata halal dalam kemasan, termasuk kemasan makanan, haruslah didaftarkan terlebih dulu ke LP POM Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemilik usaha harus mendapatkan sertifikat dan izin pencantuman dulu sebelum berhak mencantumkan lima huruf ini dalam kemasan. Ke LP POM MUI mana pengusaha mendaftar? Menurut Wakil Direktur Bidang Auditing Sistem Jaminan Halal LP POM MUI Muti Arintawati, tergantung skala pemasaran produk yang bersangkutan.

Bila pemasaran berskala nasional, pendaftaran diajukan ke LP POM MUI Pusat, sedangkan bila peredarannya tingkat lokal atau propinsi, izin dimintakan ke LP POM MUI tingkat propinsi masing-masing. Untuk pusat, pendaftarannya kini tak lagi dilakukan secara manual, melainkan lewat online dengan sistem cerol service. Pendaftaran bisa diakses dari situs www.halalmui.org. Klik saja Cerol SS23000 di menu Layanan, unduh, lalu ikuti petunjuk manualnya.

Bila mengalami kesulitan, pendaftar bisa menghubungi nomor kontak yang tertera di situs tersebut. Atau, bagi yang tinggal di Jabodetabek, bisa langsung mendapatkan penjelasan di open house yang diadakan tiap Selasa di kantor LP POM MUI di Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat. “Selain kantor pusat, yang sudah memberlakukan sistem online adalah LP POM MUI Jawa Tengah,” ujar Muti.

Baca: 8 Persiapan Sebelum Mulai Berbisnis

Setelah membeli dan mengisi, formulir dikembalikan. “Biaya registrasi Rp200.000 untuk tingkat pusat, di daerah kurang lebih sama,” imbuhnya. Setelah dokumen yang disyaratkan diserahkan, LP POM MUI akan memeriksa kelengkapannya. Selanjutnya, akad biaya sertifikasi. “Untuk tingkat pusat, pemberitahuannya lewat online. Setelah semua dokumen lengkap, maksimal dalam tiga minggu kami meminta waktu untuk datang ke perusahaan pendaftar untuk mengaudit. Saat audit, pabrik harus dalam keadaan beroperasi, tidak boleh libur.”

Besarnya biaya akad sertifikasi, menurut Muti, tergantung besar kecilnya perusahaan, jumlah produk, bahan yang digunakan, serta pabrik yang dimiliki. Perusahaan besar ditarik biaya lebih besar dibanding perusahaan kecil, untuk subsidi silang. Untuk perusahaan kecil yang didaftarkan di tingkat pusat, biaya dasarnya Rp1 juta ditambah biaya berdasarkan variasi di atas. Sedangkan pendaftar di tingkat daerah yang biasanya UKM biayanya Rp500.000-Rp2,5 juta.

Muti mengingatkan, biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi petugas LP POM MUI yang akan mengaudit. Untuk kawasan Jabodetabek, petugas bisa langsung dijemput di LP POM MUI yang berkantor di Bogor, sedangkan untuk pendaftar dari luar kota harus menyediakan akomodasi. “Bila hasil audit oke, tidak ada pertanyaan dan tidak ada ketidaksesuaian dengan persyaratan, kami targetkan dalam waktu 60 hari kalender sejak perusahaan selesai meng-upload semua dokumen, perusahaan sudah menerima sertifikat.”

Kapan sebaiknya sebuah produk mendaftar sertifikasi halal? Menurut Muti, sebaiknya sejak sebelum produk dirilis ke pasaran. Sebab, ini berkaitan dengan pembuatan dan pencantuman kata halal di kemasan. “Daripada nanti mendesain ulang, lebih baik sekalian. Memang, UU Jaminan Produk Halal belum berlaku, meskipun sudah ada. Kalau sudah berlaku, semua produk yang diedarkan harus ada sertifikasi halalnya,” terang Muti.

Berlaku 2 Tahun