Berkas Kasus Penganiayaan Balita IM Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Swita Amallia Alessia, Senin, 12 Juni 2017 | 11:45 WIB
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi'i (Swita Amallia Alessia)

Sempat mandek, kini proses hukum kasus penganiayaan terhadap bocah laki-laki  berumur empat tahun di mal bilangan Jakarta Barat kembali dilanjutkan.

Diketahui orangtua membawa korban IM menyambangi Mapolsek Tambora, Jakarta Barat beberapa hari lalu untuk mendalami penyelidikan.

Tim penyidik dalam kasus ini  berencana merampungkan hasil penyelidikan selama sebulan terakhir sehingga berkas dapat diajukan kepada kejaksaan.

"Kalau dari penyidik si bilang sekitar kurang 10 hari lagi berkas akan dikirim ke kejaksaan. Kita masih P20 ya, P21 dulu, jadi berkas dari kepolisian ke kejaksaan terkait itu di terima apa enggak itulah P21," ujar Daniel Sony Pardede selaku perwakilan LBH Mawar Saron, saat ditemui NOVA.id di Mapolsek Tambora.

(Baca : Empat Jam Diperiksa Penyidik, Balita Korban Penganiayaan Kabur-kaburan )

Diwaktu yang sama, Kapolsek Tambora membenarkan perihal lambannya proses penyidikan lantaran kondisi korban IM waktu itu sulit dimintai keterangan.

"Iyah kan kemarin belum bisa ditanyai, masih takut dia. Kita aja enggak bisa langsung tanya, harus dibujuk-bujuk dulu, diajak main, biar dia mau jawab," ujar Kompol Muhammad Syafi'i.

Lalu menurut  Kapolsek Tambora apabila semua keterangan bisa didapatkan maka berkas dirasa cukup dan sudah memenuhi kriteria untuk pengajuan persidangan.

"Ya kalau semua sudah lengkap yah dilimpahkan, sembari proses hukum tentu terus berlanjut," tambahnya.