Duh! Terbakar Api Cemburu, Suami Asal Bekasi Ini Tega Cekik Istri Hingga Tewas

By , Kamis, 31 Agustus 2017 | 14:56 WIB
Mengapa Ibu Rumah Tangga Lebih Rentan Jadi Korban KDRT? (Nova)

Baca juga: Bikin Sedih! Remaja Ini Terpaksa Melahirkan di Jalanan Setelah Diusir Orangtuanya dan Ditolak RS

Dia bisa dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.

Selain itu juga akan dilihat apakah pelaku berniat membunuh atau tidak.

Jika terbukti berniat membunuh, dia bisa dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Terbakar Cemburu, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Bekasi."