Duh! Terbakar Api Cemburu, Suami Asal Bekasi Ini Tega Cekik Istri Hingga Tewas

By , Kamis, 31 Agustus 2017 | 14:56 WIB
Mengapa Ibu Rumah Tangga Lebih Rentan Jadi Korban KDRT? (Nova)

NOVA.id - Percekcokan antara pasangan suami-istri,  RH (24) dan IS (20), di Bekasi, berujung pada penganiayaan dan kematian sang istri.

“Berawal dari kecemburuan pelaku terhadap korban. Pelaku menduga korban telah berhubungan dengan orang lain. Pada saat itu pelaku mencekik korban,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra, saat dihubungi, Kamis (31/8).

Ia menjelaskan, percekcokan dalam rumah tanga RH dan IS sudah sejak lama. Pada Rabu kemarin, percekcokan kembali terjadi di kamar mereka.

Baca juga: Sungguh Kejam! Gara-gara Sang Pacar Tak Suka Anak Kecil, Pria Ini Tega Bunuh Anaknya

Sang suami, kata Asep, mulanya mengaku bahwa diriya kaget saat melihat istrinya tergantung di lemari.

“Dia mengatakan itu biar seolah-olah kejadiannya adalah istrinya yang bunuh diri. Tapi setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku pun mengaku telah mencekik korban,” kata Asep.

Asep mengatakan, pelaku tinggal bersama kedua orangtua korban.

Baca juga: Kisahnya Viral di Medsos Karena Pura-pura Hidup Susah, Dinsos DKI Minta Warga Stop Berikan Bantuan pada Bocah Penjual Es

Setelah pihak keluarga melihat korban dan menemukan ada memar di lehernya, mereka kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

“Pada saat itu, pihak keluarga lihat ada bekas kekerasan di leher. Kemudian ada yang lapor polisi dan dilakukan tindakan. Ada bekas seperti jerat, atau bekas ada tanda jejak, warnanya biru ada lecet di lehernya,” kata dia.

Korban kemudian dibawa ke RS Polri untuk dilakukan visum et repertum. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum itu.

Asep menyebutkan, tersangka pelaku masih dalam penyidikan dan kini ditahan di Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Bikin Sedih! Remaja Ini Terpaksa Melahirkan di Jalanan Setelah Diusir Orangtuanya dan Ditolak RS

Dia bisa dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.

Selain itu juga akan dilihat apakah pelaku berniat membunuh atau tidak.

Jika terbukti berniat membunuh, dia bisa dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Terbakar Cemburu, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Bekasi."