“Di situlah perbuatan bejat pelaku terungkap. Dokter memvonis korban F sedang hamil empat bulan,” terang Edo.
Ibu korban yang mendengar ucapan dokter langsung memberondong pertanyaan kepada korban, korban yang tidak bisa lagi mengelak langsung mengatakan secara jujur bahwa bapak kandungnyalah yang melakukan perbuatan nista itu.
Setelah itu, ibu korban yang sudah tidak mampu mengendalikan emosinya, membawa korban pulang dan mengamuk sejadi-jadinya.
Tetangga korban yang mendengar pertengkaran antara ibu korban dan pelaku, ramai-ramai berdatangan melerai dan menangkap pelaku.
Baca juga: Terima Pesan Whatsapp dari Istri Ahok, Addie MS Tak Kuat Menahan Tangis, Ternyata Isinya Soal...
Beberapa di antaranya merasa geram dengan ulah pelaku, beruntung tidak sampai main hakim sendiri.
“Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jember guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti, maka pelaku melanggar undang undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur maka ancaman hukumannya berat, bisa sampai 20 tahun bahkan lebih,” ungkap Edo. (*)
Eko Sutriyanto /Tribunnews.com Sumber: Tribratanews.com
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul, "Saat Istri Cari Nafkah, Pria Pengangguran Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil."