Tak hanya itu, pelaku juga pernah menggagahi korban dua kali di kawasan Banjarnegara saat menjalani pengobatan alternatif.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
Saat ditangkap, polisi juga menemukan alat kontrasepsi di dalam tas pelaku.
Saat ponselnya diperiksa, polisi juga menemukan beberapa chat mesum tersangka dengan beberapa perempuan lain.
Dalam chat tersebut, pelaku mengajak para perempuan yang ada di chatnya untuk berhubungan badan.
Baca juga: Sempat Dirahasiakan, Ternyata Bondan Pernah Ungkap Penyakitnya ke Komunitas Ini
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan di bawah umur Undang Undang Perlindungan Anak.
Ia terancam mendapat hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara. (*)
Fachri Sakti Nugroho/TribunWow.com