NOVA.id - Guru seharusnya memberikan contoh teladan bagi muridnya.
Namun, apa yang terjadi di Kebumen, Jawa Tengah benar-benar tak mencerminkan sosok guru yang patut untuk dicontoh.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com, seorang guru SMK berinisial ES (25) ditangkap petugas kepolisian di Karanggayam, Kebumen.
Dirinya terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila kepada siswinya.
Baca juga: Waspada, Diprediksi Gunung Agung Akan Keluarkan Letusan Besar dalam Hitungan Jam
Dikutip dari Tribratanews, pelaku mengancam korban yang baru berumur 16 tahun akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak mau melayani keinginannya.
Pelaku bahkan telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut selama empat kali kepada korban.
“Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Polres Kebumen. Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ucap Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto.
Baca juga: Miris! Tidur Sekamar Sekeluarga, Seorang Ayah di Kebon Jeruk Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya
Kejahatan asusila tersebut dilakukan pelaku di rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi.
“Saat kejadian itu, rumah sepi. Hanya ada tersangka dan korban. Korban ini dibujuk tersangka untuk melayani nafsunya,” jelas AKP Willy.
Pelaku juga melanjutkan aksi bejatnya di kamar kost korban di kawasan Kebumen kota.
Tak hanya itu, pelaku juga pernah menggagahi korban dua kali di kawasan Banjarnegara saat menjalani pengobatan alternatif.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
Saat ditangkap, polisi juga menemukan alat kontrasepsi di dalam tas pelaku.
Saat ponselnya diperiksa, polisi juga menemukan beberapa chat mesum tersangka dengan beberapa perempuan lain.
Dalam chat tersebut, pelaku mengajak para perempuan yang ada di chatnya untuk berhubungan badan.
Baca juga: Sempat Dirahasiakan, Ternyata Bondan Pernah Ungkap Penyakitnya ke Komunitas Ini
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan di bawah umur Undang Undang Perlindungan Anak.
Ia terancam mendapat hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara. (*)
Fachri Sakti Nugroho/TribunWow.com