Seorang Kepala Sekolah Tega Lakukan Hal Serendah Ini Pada 2 Muridnya Sebanyak 9 Kali, Ternyata Modusnya

By Amanda Hanaria, Rabu, 6 Desember 2017 | 07:30 WIB
ilustrasi (Amanda Hanaria)

Terkait kemungkinan adanya korban lain, sambung dia, polisi masih melakukan penyelidikan. Sebab, saat ini polisi baru menerima dua laporan korban.

"SS masih diperiksa intensif. Jika terbukti maka SS diancam Pasal 81 subsider 82 UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Rustian. (*)

Hendra Gunawan /Tribunnews.com Sumber: Tribun Timur