Seorang Kepala Sekolah Tega Lakukan Hal Serendah Ini Pada 2 Muridnya Sebanyak 9 Kali, Ternyata Modusnya

By Amanda Hanaria, Rabu, 6 Desember 2017 | 07:30 WIB
ilustrasi (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Seorang kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial SS (57), harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah memerkosa dan mencabuli dua murid di sekolah yang dipimpinnya.

Kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan SS terungkap setelah D (9), korban pemerkosaan, bercerita kepada ibunya.

Demikian pula dengan korban S (9) yang memberitahukan perbuatan SS saat di sekolah.

Baca juga: Vagina Juga Butuh Asupan Bergizi, Loh! Ini Dia Makanan yang Bagus untuk Kesehatan Vagina

Saat dikonfirmasi, Selasa (5/12), Kepala Satuan Reskrim Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, AKP Rustian Efendi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kedua korban.

Kedua korban pun telah divisum di rumah sakit dan tim dokter menyatakan terdapat tanda luka kekerasan pada alat vital.

"Setelah mendapat laporan kedua korban, kami langsung jemput SS di tempatnya bekerja. Jadi satu korban diperkosa dan satu korban lagi dicabuli. SS sementara kami periksa karena baru tadi diamankan," tutur Rustian.

Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya

Dari keterangan para korban, lanjut dia, perbuatan SS dilakukan saat proses belajar berlangsung di sekolah.

SS sengaja memanggil satu per satu korban pada hari yang berbeda masuk ke ruangannya untuk membersihkan piala yang terpajang.

"Perbuatan SS ini dilakukan sejak bulan Agustus lalu. SS memerkosa korban D sebanyak empat kali, sedangkan S dicabuli sekali di ruangan kepala sekolah," ujar Rustian.

Baca juga: Tak Bisa Ucapkan Ijab Kabul Saat Akad, Pengantin Tunawicara Ini Bikin Tamu Undangan Menangis Haru, Lihat Videonya!

Terkait kemungkinan adanya korban lain, sambung dia, polisi masih melakukan penyelidikan. Sebab, saat ini polisi baru menerima dua laporan korban.

"SS masih diperiksa intensif. Jika terbukti maka SS diancam Pasal 81 subsider 82 UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Rustian. (*)

Hendra Gunawan /Tribunnews.com Sumber: Tribun Timur