NOVA.id- Munculnya surat gugatan cerai mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan ke media sosial sangat mengejutkan publik.
Surat tersebut terlihat telah dibuat pada 5 Januari 2017 dan ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terlihat isi surat yang beredar tersebut memiliki judul Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak.
(Baca juga: Tak Lagi Gagal Bikin Scrambled Egg Ala Barat Bila Tahu Resepnya Ini)
Kabar ini menjadi pertanyaan publik, apakah benar atau hanya hoax saja.
Pengacara yang mewakili Ahok pun membenarkan hal tersebut.
Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan, melansir Tribunnews.
(Baca juga: Dari Tangisan Pilu Sampai Surat dari Tahanan, Ingatkah 4 Momen Romantis Ahok dan Veronica Tan ini ?)
Surat tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1).
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (8/1/2018) pagi ini.
Sebab dari perceraian ini, Josefina tidak ingin menjelaskan lebih lanjut.
(Baca juga: Pergi Nge-gym Bareng, Begini Penampilan Justin Bieber dan Selena Gomez)