NOVA.id- Munculnya surat gugatan cerai mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan ke media sosial sangat mengejutkan publik.
Surat tersebut terlihat telah dibuat pada 5 Januari 2017 dan ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terlihat isi surat yang beredar tersebut memiliki judul Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak.
(Baca juga: Tak Lagi Gagal Bikin Scrambled Egg Ala Barat Bila Tahu Resepnya Ini)
Kabar ini menjadi pertanyaan publik, apakah benar atau hanya hoax saja.
Pengacara yang mewakili Ahok pun membenarkan hal tersebut.
Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan, melansir Tribunnews.
(Baca juga: Dari Tangisan Pilu Sampai Surat dari Tahanan, Ingatkah 4 Momen Romantis Ahok dan Veronica Tan ini ?)
Surat tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1).
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (8/1/2018) pagi ini.
Sebab dari perceraian ini, Josefina tidak ingin menjelaskan lebih lanjut.
(Baca juga: Pergi Nge-gym Bareng, Begini Penampilan Justin Bieber dan Selena Gomez)
Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi dan sidangnya juga bersifat tertutup.
Meski telah mengkonfirmasi adanya kasus perceraian antara Ahok dan istrinya, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang tersebar di dunia maya pada Minggu (7/1) malam.
"Sebab, (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya," katanya.
(Baca juga: Ahok Dikabarkan Gugat Cerai Veronica Tan, Begini Reaksi 4 Orang Terdekat Ahok)
Josefina mengatakan jika benar pengacara Ahok dalam kasus gugatan cerai ini hanya dua orang, yakni dirinya dan Fifi Lety Indra, yang merupakan adik kandung Ahok.
Melansir Tribunnews dari laman Kompas.com, informasi tentang adanya surat gugatan cerai ini sudah didapatkan Kompas.com sejak akhir pekan lalu.
Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara membenarkan adanya gugatan itu.
"Benar tadi sore sudah didaftarkan atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com pada Jumat sore. (*)
(Malvyandie Haryadi/ Tribunnews.com)