Duh, Guru Asal Tangerang Tega Lakukan Hal Ini Kepada 41 Anak di Bawah Umur!

By Healza Kurnia, Selasa, 9 Januari 2018 | 05:15 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif saat memeriksa Babeh, pelaku sodomi 25 anak di Tangerang. (Healza Kurnia Hendiastutjik)

Baca juga: Walah! Muncul Isu Perselingkuhan, Pasca Beredar Surat Ahok Gugat Cerai Veronica Tan

Polisi pun akhirnya memeriksa kondisi kejiwaan Babeh dan tersangka pun dinyatakan normal.

Kami sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya tersangka dinyatakan normal," ungkap Sabibul.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Babeh melakukan sodomi tersebut dalam keadaan sadar dan atas kesediaan para korbannya karena ingin mendapatkan ajian darinya.

"Tersangka bercerita kepada saya kalau kedatangan anak-anak karena menganggap tersangka memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit," ujar Sabilul.

Baca juga: Siapa Bilang Bekerja di Rumah Bikin Tak Produktif? Inilah Faktanya

Atas dasar tersebut, anak-anak kemudian mulai berdatangan ke rumahnya untuk meminta ajian.

Babeh bersedia melakukan hal itu dengan syarat tertentu.

Dia meminta anak-anak tersebut untuk memberikan mahar atau kompensasi uang.

"Namun, untuk mahar uang, anak-anak mengaku tidak memilikinya. Tersangka kemudian mengatakan, mahar uang bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi. Berdasarkan pengakuan tersangka, anak-anak bersedia disodomi olehnya," kata Sabilul.

Baca juga: Manis Banget! Zaskia Sungkar Lukiskan Wajah Cantik Laudya Cynthia Bella, Cantiknya!

Babeh bahkan juga mengancam anak-anak tersebut jika tak mau menuruti perbuatan bejatnya.

"Anak-anak tersebut diancam bakal mendapatkan kesialan selama 60 hari jika tak mau disodomi," tambah Sabilul.

Selain menangkap Babeh, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaus lengan pendek merek “little boy”, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun," ujar Sabilul.(*)