NOVA.id - Ayi Rusbandi, penggugat III ibundanya, yakni Cicih (tergugat II), buka suara soal gugatan yang dilakukan terhadap ibunya itu.
Alasan gugatan yang dilayangkannya itu lantaran pihaknya meminta Cicih tidak menjual rumah di atas tanah seluas 91 meter persegi kepada Iis Rila Sundari.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
"Karena kami sudah berbicara di rumah sendiri, tapi tak didengar (Cicih) permohonan kami untuk tidak dijual, dan lanjut lagi setelah itu (tanah seluas 91 meter persegi) terjual, jalan yang dipakai umum juga ditawarin (Cicih). Kami kan jadi prihatin dengan ibu kami. Ibu sudah tua, mungkin dimanfaatin oleh orang lain," kata Ayi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa (27/2).
Namun, pada dasarnya, kata Ayi, pihaknya menggugat ibundanya lantaran Cicih menjualbelikan lahan tanah tersebut.
Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya
"Justru kita itu menggugat ke si bidan (Iis Rila Sundari), tergugat satunya kan dia. Kenapa ibu masuk (gugatan) karena jual belinya ibu," jelas Ayi.
Kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti Gunawan, mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan ini bukanlah gugatan anak kepada ibunya, melainkan gugatan jual beli.
"Ini bukan anak menggugat ibu kandungnya, tetapi ahli waris menggugat jual beli. Itu saja yang harus digarisbawahi," ucap Tina.
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Agus Hotman Sihombing, mengatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara musyawarah dengan harapan penggugat dapat mencabut gugatannya dengan damai.
"Saya harap bisa diselesaikan dengan damai dan berharap anaknya bisa mencabut gugatan dengan damai. Karena ini menjadi preseden buruk di mata masyarakat dan Bandung khususnya," ungkap Agus.