Ngotot Jual Tanah Warisan Jadi Alasan Kuat Ketiga Anak Ini Menuntut Nenek Cicih ke Meja Hijau

By Amanda Hanaria, Rabu, 28 Februari 2018 | 13:30 WIB
Ibu Cicih (78) didampingi kuasa hukumnya, Hotma Agus Sihombing, tengah berjalan di lobi menuju ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (27/2) (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Ayi Rusbandi, penggugat III ibundanya, yakni Cicih (tergugat II), buka suara soal gugatan yang dilakukan terhadap ibunya itu.

Alasan gugatan yang dilayangkannya itu lantaran pihaknya meminta Cicih tidak menjual rumah di atas tanah seluas 91 meter persegi kepada Iis Rila Sundari.

Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu

"Karena kami sudah berbicara di rumah sendiri, tapi tak didengar (Cicih) permohonan kami untuk tidak dijual, dan lanjut lagi setelah itu (tanah seluas 91 meter persegi) terjual, jalan yang dipakai umum juga ditawarin (Cicih). Kami kan jadi prihatin dengan ibu kami. Ibu sudah tua, mungkin dimanfaatin oleh orang lain," kata Ayi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa (27/2).

Namun, pada dasarnya, kata Ayi, pihaknya menggugat ibundanya lantaran Cicih menjualbelikan lahan tanah tersebut.

Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya

"Justru kita itu menggugat ke si bidan (Iis Rila Sundari), tergugat satunya kan dia. Kenapa ibu masuk (gugatan) karena jual belinya ibu," jelas Ayi.

Kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti Gunawan, mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan ini bukanlah gugatan anak kepada ibunya, melainkan gugatan jual beli.

"Ini bukan anak menggugat ibu kandungnya, tetapi ahli waris menggugat jual beli. Itu saja yang harus digarisbawahi," ucap Tina.

Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Agus Hotman Sihombing, mengatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara musyawarah dengan harapan penggugat dapat mencabut gugatannya dengan damai.

"Saya harap bisa diselesaikan dengan damai dan berharap anaknya bisa mencabut gugatan dengan damai. Karena ini menjadi preseden buruk di mata masyarakat dan Bandung khususnya," ungkap Agus.

Menurut dia, gugatan yang diajukan penggugat mengenai warisan dinilai salah alamat.

Baca juga: Punya Wajah Cantik dan Awet Muda, Ternyata Ini Rahasia Titi Kamal, Gampang Banget Ditiru Nih

"Menurut kami, gugatan ini salah alamat, harusnya diajukan di pengadilan agama karena menyangkut masalah warisan. Kalau menyangkut warisan, saya pikir harus ke pengadilan agama," ujarnya.

Namun, apabila langkah mediasi yang telah dilakukan pihak pengadilan saat ini menemukan jalan buntu maka dia akan melakukan gugatan rekovensi atau gugatan balasan kepada pihak penggugat.

"Langkah pertama kita akan tetap menjawab dan kita akan ajukan gugatan rekovensi," kata Agus.

Baca juga: Selama di Inggris, Casandra Lee Habiskan Waktu dengan Neneknya

Meski begitu, pihaknya berharap perkara ini diselesaikan dengan damai, sedangkan untuk proses jual beli lahan tanah itu tetap diproses.

"Sebaiknya begitu, perkara diselesaikan dengan damai dan dilanjutkan jual belinya, dan ketiga adalah proses akta jual beli dengan pembeli, selesai menurut saya," ucapnya. (*)

Agie Permadi/Kompas.com