Ngotot Jual Tanah Warisan Jadi Alasan Kuat Ketiga Anak Ini Menuntut Nenek Cicih ke Meja Hijau

By Amanda Hanaria, Rabu, 28 Februari 2018 | 13:30 WIB
Ibu Cicih (78) didampingi kuasa hukumnya, Hotma Agus Sihombing, tengah berjalan di lobi menuju ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (27/2) (Amanda Hanaria)

Menurut dia, gugatan yang diajukan penggugat mengenai warisan dinilai salah alamat.

Baca juga: Punya Wajah Cantik dan Awet Muda, Ternyata Ini Rahasia Titi Kamal, Gampang Banget Ditiru Nih

"Menurut kami, gugatan ini salah alamat, harusnya diajukan di pengadilan agama karena menyangkut masalah warisan. Kalau menyangkut warisan, saya pikir harus ke pengadilan agama," ujarnya.

Namun, apabila langkah mediasi yang telah dilakukan pihak pengadilan saat ini menemukan jalan buntu maka dia akan melakukan gugatan rekovensi atau gugatan balasan kepada pihak penggugat.

"Langkah pertama kita akan tetap menjawab dan kita akan ajukan gugatan rekovensi," kata Agus.

Baca juga: Selama di Inggris, Casandra Lee Habiskan Waktu dengan Neneknya

Meski begitu, pihaknya berharap perkara ini diselesaikan dengan damai, sedangkan untuk proses jual beli lahan tanah itu tetap diproses.

"Sebaiknya begitu, perkara diselesaikan dengan damai dan dilanjutkan jual belinya, dan ketiga adalah proses akta jual beli dengan pembeli, selesai menurut saya," ucapnya. (*)

Agie Permadi/Kompas.com