Mengungkap Kasus Prostitusi di Apartemen Kalibata City

By Amanda Hanaria, Jumat, 30 Maret 2018 | 04:35 WIB
Apartemen Kalibata City (Amanda Hanaria)

Dua tower itu punya fungsi berbeda. Unit apartemen di Tower Jasmine berfungsi sebagai tempat tinggal pekerja seks di bawah umur. 

Sedangkan unit apartemen di Tower Herbras berfungsi sebagai tempat berhubungan badan dengan pelanggan.

Baca juga: Duh, Toko Cemilan Itu Ternyata Jadi Lokasi Prostitusi Online 

Kanit V Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Rita Iriana, menjelaskan, apabila ada pelanggan datang, maka pelanggan tak ke Tower Jasmine, tetapi langsung ke Tower Herbras atau ke lokasi berhubungan badan. 

Dalam kasus ini, polisi menjadikan tersangka seorang pria berinisial FMH (25), warga Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

"FMH selama enam bulan ini jadi tangan kanan bos sindikat ini yang belum tertangkap polisi. Dia digaji Rp 1,5 juta per bulan. Tugasnya adalah menyiapkan pekerja seks apabila ada pelanggan hendak datang," ujar Rita kala itu. 

Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu akses masuk ke Apartemen Kalibata City, satu buah kondom, uang sejumlah Rp 600.000, KTP atas nama FMH, dan satu kunci kamar. 

Tahun 2016  Polres Metro Jakarta Selatan membekuk N (25), perempuan mucikari prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2016). 

Saat itu empat pekerja dari mucikari tersebut turut diamankan. 

Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga

Pelaku bukan hanya menyediakan atau menjadi perantara, tetapi juga menyediakan fasilitas prostitusi tersebut di salah satu apartemen di Kalibata City.  Bisnis prostitusi tersebut terendus setelah warga sekitar melaporkan adanya wanita penghibur yang beroperasi di kawasan Kalibata City. 

N tidak menawarkan para pekerjanya melalui forum online.