Mengungkap Kasus Prostitusi di Apartemen Kalibata City

By Amanda Hanaria, Jumat, 30 Maret 2018 | 04:35 WIB
Apartemen Kalibata City (Amanda Hanaria)

Pelanggan harus melalui proses tertentu, bergaul di lingkungan tersebut, baru di mucikari akan mengirimkan nama-nama PSK yang bisa 'digunakan'.

Adapun tarif yang dikenakan untuk 45 menit jasa "esek-esek" tersebut Rp 350.000 hingga Rp 500.000. 

Paket itu sudah termasuk kamar dan alat kontrasepsi. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 950.000, sebuah ponsel, sebuah buku catatan tamu, dua pak kondom, enam butir obat Primolut, tiga celana dalam, dan bra. 

Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu

Januari 2018  Seorang perempuan berinisial NHT tertangkap menjalankan bisnis prostitusi dengan enam PSK, empat di antaranya masih berusia 16 hingga 17 tahun. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes yang saat itu masih dijabat Mardiaz Kusin Dwihananto, NHT membuat akun WeChat dengan nama 'daun muda' untuk menjajakan para perempuan. 

Mereka punya jadwal kerja dan penugasan setiap harinya. 

NHT dapat jatah Rp 200.000, sementara pekerjanya mendapat Rp 50.000. Untuk hubungan seksual, tergantung kesepakatan harga dan waktu dengan pekerja sendiri. (*)

Sherly Puspita/Komas.com