Mengungkap Kasus Prostitusi di Apartemen Kalibata City

By Amanda Hanaria, Jumat, 30 Maret 2018 | 04:35 WIB
Apartemen Kalibata City (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Apartemen Kalibata City yang terletak di kawasan Jakarta Selatan kembali mengejutkan publik baru-baru ini.

Pasalnya, polisi berhasil mengamankan SL alias M (50), IP alias R (27) dan MP alias N (21) sebagai mucikari dan YP alias Y (19) yang terlibat dalam kasus prostitusi.

Hal tersebut bermula ketika polisi memergoki lima orang pekerja seks komersial (PSK) sedang layani pelanggannya di Apartemen Kalibata City pada 13 Februari 2018 malam. 

Baca juga: Sahabat Buka Suara Soal Kabar Pretty Asmara Diduga Jalani Bisnis Prostitusi

Kelima PKS melayani tamu di lima kamar yang berbeda. Uniknya YP alias Y merupakan cleaning service apartemen terlibat dalam kasus ini dengan membantu menyiapkan kamar dan mengantarkan PSK saat hendak melayani tamu.

Kepada polisi para tersangka mengaku mematok harga khusus untuk penggunaan jasa para PSK. Untuk layanan PSK selama 1 jam (short time) dikenakan tarif Rp 500.000, sedangkan untuk layanan selama 9 jam (long time) dikenakan tarif Rp 2,5 juta. 

Namun kasus prostitusi ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Daftar panjang kasus prostitusi pernah terjadi di Apartemen Kalibata City. 

Tahun 2015  Polda Metro Jaya menggerebek tempat prostitusi di Tower H lantai delapan dan Tower J lantai lima Apatemen Kalibata City, Sabtu (25/4/2015). 

Praktik tersebut selama ini juga diketahui oleh sebagian penghuni. 

Bacajuga: Teka-teki Tewasnya Desi di Kalibata City

Selama enam bulan ini, dua unit apartemen di tower ini ternyata dijadikan tempat tinggal pekerja seks di bawah umur sekaligus tempat mereka melayani pelanggannya.

Dua unit apartemen yang dijadikan tempat prostitusi, yakni unit nomor 05CT di Tower Jasmine dan unit nomor 08AU di Tower Herbras. 

Dua tower itu punya fungsi berbeda. Unit apartemen di Tower Jasmine berfungsi sebagai tempat tinggal pekerja seks di bawah umur. 

Sedangkan unit apartemen di Tower Herbras berfungsi sebagai tempat berhubungan badan dengan pelanggan.

Baca juga: Duh, Toko Cemilan Itu Ternyata Jadi Lokasi Prostitusi Online 

Kanit V Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Rita Iriana, menjelaskan, apabila ada pelanggan datang, maka pelanggan tak ke Tower Jasmine, tetapi langsung ke Tower Herbras atau ke lokasi berhubungan badan. 

Dalam kasus ini, polisi menjadikan tersangka seorang pria berinisial FMH (25), warga Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

"FMH selama enam bulan ini jadi tangan kanan bos sindikat ini yang belum tertangkap polisi. Dia digaji Rp 1,5 juta per bulan. Tugasnya adalah menyiapkan pekerja seks apabila ada pelanggan hendak datang," ujar Rita kala itu. 

Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu akses masuk ke Apartemen Kalibata City, satu buah kondom, uang sejumlah Rp 600.000, KTP atas nama FMH, dan satu kunci kamar. 

Tahun 2016  Polres Metro Jakarta Selatan membekuk N (25), perempuan mucikari prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2016). 

Saat itu empat pekerja dari mucikari tersebut turut diamankan. 

Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga

Pelaku bukan hanya menyediakan atau menjadi perantara, tetapi juga menyediakan fasilitas prostitusi tersebut di salah satu apartemen di Kalibata City.  Bisnis prostitusi tersebut terendus setelah warga sekitar melaporkan adanya wanita penghibur yang beroperasi di kawasan Kalibata City. 

N tidak menawarkan para pekerjanya melalui forum online. 

Pelanggan harus melalui proses tertentu, bergaul di lingkungan tersebut, baru di mucikari akan mengirimkan nama-nama PSK yang bisa 'digunakan'.

Adapun tarif yang dikenakan untuk 45 menit jasa "esek-esek" tersebut Rp 350.000 hingga Rp 500.000. 

Paket itu sudah termasuk kamar dan alat kontrasepsi. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 950.000, sebuah ponsel, sebuah buku catatan tamu, dua pak kondom, enam butir obat Primolut, tiga celana dalam, dan bra. 

Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu

Januari 2018  Seorang perempuan berinisial NHT tertangkap menjalankan bisnis prostitusi dengan enam PSK, empat di antaranya masih berusia 16 hingga 17 tahun. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes yang saat itu masih dijabat Mardiaz Kusin Dwihananto, NHT membuat akun WeChat dengan nama 'daun muda' untuk menjajakan para perempuan. 

Mereka punya jadwal kerja dan penugasan setiap harinya. 

NHT dapat jatah Rp 200.000, sementara pekerjanya mendapat Rp 50.000. Untuk hubungan seksual, tergantung kesepakatan harga dan waktu dengan pekerja sendiri. (*)

Sherly Puspita/Komas.com