KPI Jatuhkan Sanksi untuk 2 Program Televisi Ramadan, Ini Alasannya

By Juwita Imaningtyas, Selasa, 12 Juni 2018 | 10:00 WIB
KPI Jatuhkan Sanksi untuk Program Televisi Ramadhan, Ini Alasan dan Tanggapan Netizen (Instagram/kpipusat)

NOVA.id - Selama Ramadan ini, apakah Sahabat NOVA sering menyaksikan acara TV "Brownis Sahur" dan "Ngabuburit Happy".

Rupanya, Ketua Komis Penyiaran Indoensia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan, telah menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran Ramadan di stasiun televisi TRANS TV, Jumat (8/6).

Dua program tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadan.

(Baca juga: Ingin Menikah, Mantan Penyanyi Cilik Chikita Meidy dan Calon Suami Minta Restu Keliling Kompleks)

Keputusan KPI ini merupakan hasil pengaduan masyarakat yang diterima KPI.

Pihaknya menemukan pelanggaran pada program "Brownis Sahur" yang ditayangkan TRANS TV pada 4 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB dan "Ngabuburit Happy" yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada 3 Juni mulai pukul 16.29 WIB.

Adegan Oles Krim, Telur, dan Lakban

Dalam "Brownis Sahur", terdapat adegan pria mengoleskan krim dan telur ke wajah temannya.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada 30 Mei yang menampilkan seorang pria dengan bagian wajah dan tubuh ditempeli lakban.

Menurut KPI, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.

(Baca juga: Seorang Survival Kanker yang Didiagnosa Tak Dapat Memiliki Anak, Melahirkan Seorang Bayi)