Dalam peraturan BPOM No.21 Tahun 2016, merincikan jika susu kental manis adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu; atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.
Khusus untuk susu kental manis yang dibuat dari susu sapi dengan campuran gula dan air, memiliki padatan susu kisaran 20%.
Selain padatan ini juga terdapat protein, vitamin, mineral, dan lemak.
(Baca juga: Ini 5 Fakta Tentang Presiden Kroasia Kolinda Grabar-Kitarovic yang Curi Perhatian di Final Piala Dunia)
Adapun, karakteristik dasar dari susu kental manis adalah memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).
BPOM melalui Kepala Badan POM RI Penny Lukito juga menegaskan bahwa produk susu kental manis merupakan produk yang mengandung susu dan aman untuk dikonsumsi.
“Terkait susu kental manis itu sudah jelas, bahwa susu kental manis merupakan produk yang mengandung susu yang sesuai dengan kategori pangan,” jelas Penny dalam kesempatan tersebut.
(Baca juga: Ingat! 5 Kesalahan yang Terlihat Sepele Ini Bisa Merusak Karier, lho!)