Ternyata, Undang-Undang Kuno Bikin Anak Perempuan Tak Dapatkan Gelar Bangsawan Kerajaan Inggris

By Alfiyanita Nur Islami, Selasa, 4 September 2018 | 20:14 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle (hellomagazine.com)

NOVA.id - Sebuah undang-undang kuno menyatakan bahwa hanya anak laki-laki yang dapat mewarisi warisan gelar bangsawan.

Hal tersebut ditantang di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa atau atau European Court of Human Rights (ECHR).

Ini berarti ECHR mengharapkan adanya undang-undang baru agar perempuan dapat gelar kerajaan.

Tentu keputusan ini dapat memiliki pengaruh yang signifikan bagi anak-anak Pangeran Harry dan Meghan  di masa depan, seandainya mereka memiliki putri.

Baca Juga : Ibu Paling Setia, Menjaga Sang Anak Dalam Kegelapan Tanpa Makan)

Undang-undang saat ini menyatakan bahwa hanya seorang putra yang dapat mewarisi pangkat seorang duke.

Di mana berarti, jika Duke dan Duchess of Sussex memiliki seorang anak perempuan, dia tidak akan dianugerahi gelar.

Namun, sebuah kasus yang diajukan ke ECHR menyatakan bahwa putusan ini harus diubah.

Baca Juga : #RelationshipGoals, Ini Ungkapan Mesra David Beckham untuk Sang Istri)