Ternyata, Undang-Undang Kuno Bikin Anak Perempuan Tak Dapatkan Gelar Bangsawan Kerajaan Inggris

By Alfiyanita Nur Islami, Selasa, 4 September 2018 | 20:14 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle (hellomagazine.com)

NOVA.id - Sebuah undang-undang kuno menyatakan bahwa hanya anak laki-laki yang dapat mewarisi warisan gelar bangsawan.

Hal tersebut ditantang di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa atau atau European Court of Human Rights (ECHR).

Ini berarti ECHR mengharapkan adanya undang-undang baru agar perempuan dapat gelar kerajaan.

Tentu keputusan ini dapat memiliki pengaruh yang signifikan bagi anak-anak Pangeran Harry dan Meghan  di masa depan, seandainya mereka memiliki putri.

Baca Juga : Ibu Paling Setia, Menjaga Sang Anak Dalam Kegelapan Tanpa Makan)

Undang-undang saat ini menyatakan bahwa hanya seorang putra yang dapat mewarisi pangkat seorang duke.

Di mana berarti, jika Duke dan Duchess of Sussex memiliki seorang anak perempuan, dia tidak akan dianugerahi gelar.

Namun, sebuah kasus yang diajukan ke ECHR menyatakan bahwa putusan ini harus diubah.

Baca Juga : #RelationshipGoals, Ini Ungkapan Mesra David Beckham untuk Sang Istri)

"Di bawah sistem saat ini, setiap anak dari Duke dan Duchess tidak akan secara otomatis memiliki gelar kerajaan," komentator kerajaan Richard Fitzwilliams, dilansir dari The Independent.

Tantangan bagi ECHR berfokus terutama pada kasus lima perempuan.

Semuanya adalah anak perempuan dari sesama bangsawan dan belum memiliki hak untuk duduk di House of Lords.

Baca Juga : Ternyata Meghan Markle dan Kate Middleton Hindari Warna Busana Ini)

Kasus yang diajukan di Strasbourg, Prancis oleh sekelompok pengacara, telah dilobi oleh kelompok Daughters Rights.

"Ini adalah 100 tahun sejak perempuan mendapatkan suara dan itu keterlaluan bahwa perempuan masih tidak memiliki hak untuk memilih majelis tinggi kami. Ini adalah diskriminasi seksual terakhir yang disetujui negara dan perlu diberantas dari buku undang-undang," kata Charlotte Carew Pole, kepala kelompok, kepada The Times.

Pada 2013, Succession to the Crown Act menguraikan bahwa jenis kelamin anggota keluarga kerajaan tidak lagi menentukan di mana mereka berdiri di garis suksesi.

Baca Juga : Aturan Aneh, Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Dapat Hak Asuh Resmi Anaknya Kelak)

Ini berarti jika Pangeran Louis lahir pada 23 April tahun ini, kakak perempuannya, Putri Charlotte, membuat sejarah sebagai kerajaan perempuan pertama yang mempertahankan klaimnya atas takhta.

Sementara hukum ini diberlakukan khusus untuk anak-anak Duke dan Duchess of Cambridge.

Hal yang sama tidak dilakukan pada saat dengan Pangeran Harry dan keturunannya di masa depan.

Baca Juga : Akhirnya Siti Badriah Tanggapi Kritikan Warganet Soal 'Lagi Syantik', Ini Pengakuannya)

Beberapa berpendapat bahwa House of Lords dan sistem gelar bangsawan seharusnya tidak ada sama sekali, karena itu merusak gagasan demokrasi.

Perempuan yang termasuk dalam kasus yang diserahkan ke ECHR di Strasbourg adalah Lady Tanya Field, Lady Willa Frank, Hatty Byng, Lady Eliza Dundas, dan Sarah Long.

Kelimanya adalah anak-anak perempuan dari sesama bangsawan, namun tidak memiliki hak untuk duduk di House of Lords di antara rekan-rekan pria mereka.(*)