Ternyata, Undang-Undang Kuno Bikin Anak Perempuan Tak Dapatkan Gelar Bangsawan Kerajaan Inggris

By Alfiyanita Nur Islami, Selasa, 4 September 2018 | 20:14 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle (hellomagazine.com)

"Di bawah sistem saat ini, setiap anak dari Duke dan Duchess tidak akan secara otomatis memiliki gelar kerajaan," komentator kerajaan Richard Fitzwilliams, dilansir dari The Independent.

Tantangan bagi ECHR berfokus terutama pada kasus lima perempuan.

Semuanya adalah anak perempuan dari sesama bangsawan dan belum memiliki hak untuk duduk di House of Lords.

Baca Juga : Ternyata Meghan Markle dan Kate Middleton Hindari Warna Busana Ini)

Kasus yang diajukan di Strasbourg, Prancis oleh sekelompok pengacara, telah dilobi oleh kelompok Daughters Rights.

"Ini adalah 100 tahun sejak perempuan mendapatkan suara dan itu keterlaluan bahwa perempuan masih tidak memiliki hak untuk memilih majelis tinggi kami. Ini adalah diskriminasi seksual terakhir yang disetujui negara dan perlu diberantas dari buku undang-undang," kata Charlotte Carew Pole, kepala kelompok, kepada The Times.

Pada 2013, Succession to the Crown Act menguraikan bahwa jenis kelamin anggota keluarga kerajaan tidak lagi menentukan di mana mereka berdiri di garis suksesi.

Baca Juga : Aturan Aneh, Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Dapat Hak Asuh Resmi Anaknya Kelak)