Sariwangi dan Indorub memohon perdamaian, dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada kreditur.
Hingga di tahun Sariwangi dan Indorub tak bisa memenuhi perjanjian yang telah ditetapkan.
Selama persidangan digelar, Sariwangi tak pernah hadir dan hanya pihak dari Indorub yang datang dalam persidangan.
Baca Juga : Rudy Wowor Meninggal karena Kanker Prostat, Jauhkan Suami dari 5 Kebiasan yang Sebabkan Kanker Prostat!
Rabu, (17/10), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur, PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Sariwangi memiliki tagihan senilai Rp. 1,05 triliun dan Indorub punya tagihan senilai 35,71 miliar.
Baca Juga : Mukjizat Tuhan! Dikira Meninggal Saat Tsunami Palu, Bayi 2 Bulan Ditemukan di Atas Pohon
Keputusan tersebut membuat perusahaan ini resmi mengalami pailit. (*)