Jadi Pionir Teh Celup, Sariwangi Dinyatakan Pailit dengan Utang 1 Triliun

By Hinggar, Kamis, 18 Oktober 2018 | 10:33 WIB
Jadi Pionir Teh Celup, Sariwangi Dinyatakan Pailit dengan Utang 1 Triliun (Warta Kota - Tribunnews.com)

NOVA.id - Saat mendengar teh celup, maka sebagian besar dari kita akan langsung teringat dengan Sariwangi.

Teh Sariwangi bisa dibilang pionir dari teh celup yang ada di Indonesia.

Mereka menyajikan teh yang dibungkus dalam kantong dan bisa langsung diseduh tanpa harus disaring terlebih dahulu.

Baca Juga : Kisah 6 Perempuan Menolak Maut dan Lepaskan Diri dari Kubangan Lumpur Petobo

Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama PT. Sariwangi Agricultural Estate Agency.

Perusahaan ini terus berkembang pesat, namun di tahun 2015 mereka mengalami kesulitan keuangan.

Investasi mereka gagal dalam meningkatkan produksi perkebunan, dan meningkatkan beberapa sistem drainase hingga teknologi penyiraman.

Baca Juga : Hari Ini Rayakan Anniversary, Yuk Intip Lagi Momen Romantis Pernikahan Raffi-Nagita 4 Tahun Lalu

Usaha ini mengeluarkan banyak dana, tetapi hasil yang didapatkan tak sesuai dengan harapan.

PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan perusahaan afiliansinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mengalami kesulitan hingga terjerat hutang sebesar Rp. 1,5 triliun ke beberapa kreditur.

Baca Juga : Ajaib! Bayi Ini Bangunkan Sang Ibu setelah Alami Koma Selama 23 Hari

Pembayaran mulai tersendat, hingga para kreditur mulai menagihnya.

Setidaknya ada lima bank yang mengajukan tagihan pada kedua perusahaan tersebut.

PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.

Baca Juga : Bolehkah Kamar Mandi Ada di Dalam Kamar Tidur? Ini Kata Ahlinya

Sariwangi dan Indorub memohon perdamaian, dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada kreditur.

Hingga di tahun Sariwangi dan Indorub tak bisa memenuhi perjanjian yang telah ditetapkan.

Selama persidangan digelar, Sariwangi tak pernah hadir dan hanya pihak dari Indorub yang datang dalam persidangan.

Baca Juga : Rudy Wowor Meninggal karena Kanker Prostat, Jauhkan Suami dari 5 Kebiasan yang Sebabkan Kanker Prostat!

Rabu, (17/10), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur, PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Sariwangi memiliki tagihan senilai Rp. 1,05 triliun dan Indorub punya tagihan senilai 35,71 miliar.

Baca Juga : Mukjizat Tuhan! Dikira Meninggal Saat Tsunami Palu, Bayi 2 Bulan Ditemukan di Atas Pohon

Keputusan tersebut membuat perusahaan ini resmi mengalami pailit. (*)