Mengenai ganti rugi ini diatur dalam pasal 141 ayat 1 No.1 tahun 2009 tentang penerbangan (UU Penerbangan):
"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara."
Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat:
Baca Juga : Ini Dia Pengumuman Pemenang Feminax Red Days Booster
1. PENUMPANG MENINGGAL
Penumpang pesawat yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar setiap penumpang.
Sedang jika penumpang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/atau bandara transit), diberikan ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk setiap penumpang.
Baca Juga : Yuk Tampil Sporty dan Casual dengan Oversized Look yang Lagi Kekinian