Korban Lion Air JT 610 Dapat Ganti Rugi, Ini Jumlah dan Ketentuannya

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 30 Oktober 2018 | 20:03 WIB
Korban Lion Air JT 610 Dapat Ganti Rugi, Ini Jumlah dan Ketentuannya (Kompas.com/Yosua Sancaka)

2. CACAT TETAP

Bagi penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, korban diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar untuk setiap penumpang.

Cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata.

Termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

Baca Juga : Duh, Naik Pesawat Kulit Bisa Kering? Yuk Atasi dengan Tips Ini

3. CACAT TETAP SEBAGIAN

Cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu enggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktvitas seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu, salah satu kaki.

Berikut ini adalah yang termasuk dalam cacat tetap sebagian:

Baca Juga : Nia Ramadhani dan Anaknya Kompak Pakai Kostum Halloween, Ini Penampilan Mereka!