Korban Lion Air JT 610 Dapat Ganti Rugi, Ini Jumlah dan Ketentuannya

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 30 Oktober 2018 | 20:03 WIB
Korban Lion Air JT 610 Dapat Ganti Rugi, Ini Jumlah dan Ketentuannya (Kompas.com/Yosua Sancaka)

NOVA.id - Pesawat Lion Air JT-610 diperkirakan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) pagi.

Pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang tersebut diberitakan jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Pesawat tersebut jatuh setelah mengudara sekitar 13 menit.

Baca Juga : Mau Irit Gas Dapur? Ini 3 Cara yang Bisa Ibu-ibu Lakukan di Rumah

Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, seorang anak, dua bayi, dan 7 orang kru.

Hingga saat ini, pencarian korban masih terus dilakukan.

Berkaitan dengan korban kecelakaan pesawat terbang, ada ganti rugi yang bisa diklaim.

Dilansir dari hukumonline.com, Prof. Mieke Komar Kantaatmadja, ahli hukum udara dan angkasa dari Universitas Padjajaran, berpendapat bahwa setiap kecelakaan pesawat pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah maskapai penerbangan.

Baca Juga : 10 Fakta dan Mitos Seputar Dapur yang Sudah Ada Turun Temurun