Korban Lion Air JT 610 Dapat Ganti Rugi, Ini Jumlah dan Ketentuannya

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 30 Oktober 2018 | 20:03 WIB
Korban Lion Air JT 610 Dapat Ganti Rugi, Ini Jumlah dan Ketentuannya (Kompas.com/Yosua Sancaka)

- Satu mata

Jika pada saat kecelakaan korban kehilangan satu matanya, dia akan mendapat ganti rugi Rp150 juta.

- Pendengaran

Jika pendengaran hilang karena kecelakaan, korban mendapat ganti rugi Rp150 juta.

Baca Juga : Lion Air Jatuh, Kekasih Sang Pramugari Kenang Momen Setahun Lalu: Aku Rindu Kamu Sayang

- Ibu jari tangan kanan

Jika seseorang kehilangan ibu jari tangan kanan karena kecelakaan, dia berhak mendapat Rp125 juta (Rp62,5 juta untuk tiap satu ruas).

- Jari kelingking kanan

Jika karena kecelakaan hilang jari kelingking kanan, seseorang berhak mendapat ganti rugi Rp62,5 juta (Rp20 juta setiap ruas jari).

Baca Juga : Gampang! 4 Hal Ini Bikin Mantan Rindu dan Menyesal Tinggalkan Kita