- Satu mata
Jika pada saat kecelakaan korban kehilangan satu matanya, dia akan mendapat ganti rugi Rp150 juta.
- Pendengaran
Jika pendengaran hilang karena kecelakaan, korban mendapat ganti rugi Rp150 juta.
Baca Juga : Lion Air Jatuh, Kekasih Sang Pramugari Kenang Momen Setahun Lalu: Aku Rindu Kamu Sayang
- Ibu jari tangan kanan
Jika seseorang kehilangan ibu jari tangan kanan karena kecelakaan, dia berhak mendapat Rp125 juta (Rp62,5 juta untuk tiap satu ruas).
- Jari kelingking kanan
Jika karena kecelakaan hilang jari kelingking kanan, seseorang berhak mendapat ganti rugi Rp62,5 juta (Rp20 juta setiap ruas jari).
Baca Juga : Gampang! 4 Hal Ini Bikin Mantan Rindu dan Menyesal Tinggalkan Kita