NOVA.id - Nama Baiq Nuril kembali menjadi sorotan banyak orang usai kasus pelecehan seksual yang dialami malah berujung merugikan dirinya sebagai korban.
Mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram ini mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dulu ia bekerja.
Hal tidak menyenangkan yang dialami Baiq Nuril ini justru memboyongnya ke jeruji besi dengan asalan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga : Cucu Wiranto Meninggal Dunia, sang Ayah Rasakan Hal Ini Sebelumnya
Hal itu terjadi setelah, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan asusila yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram.
Jadi korban pelecehan seksual, ini dia 4 fakta pilu di balik kasus Baiq Nuril.
Baca Juga : Pilu, Menunduk dan Menangis Selama Hari Pernikahannya, Kisah Pengantin Ini Justru Buat Geram!
1. Pernah diajak selingkuh dan diimingi motor
Nuril mengakui perlakuan HM yang tergolong mata keranjang dan kerap menggoda perempuan.
Bahkan ketika HM berusaha merayu ibu tiga anak ini, HM sempat mengiming-imingi Nuril sebuah sepeda motor baru, jika mau pergi bersamanya.
"Berselingkuh sih enggak, tapi dia ngajaknya secara gak langsung, kayak ayo kamu mau ke mana ke Jakarta atau ke mana pilih aja, terus dia pernah ajak trus dia bilang mau belikan saya motor Mio," ujarnya kepada NOVA.id.
Baca Juga : Berusia 12 Hari, Bayi Ini Tewas Mengenaskan di Tangan Seekor Monyet Ketika Disusui sang Ibu
2. Sempat rayakan ultah di jeruji besi
Baiq Nuril sempat merayakan ulang tahun yang ke 37 di balik jeruji besi.
Sang suami, Inasini dan ketiga anaknya menyambangi Lapas Mataram sembari membawa sekotak kue donat sebagai bentuk perayaan.
"Saya habis ke Lapas Mataram tempat Baiq Nuril ditahan, soalnya kemarin (Kamis, 25/5/2017) dia ultah," ujar Isnaini saat dihubungi NOVA.id melalui saluran telpon pada Jumat (26/5/2017).
Baca Juga : Museum MACAN Tampilkan Karya dari Tiga Seniman, Salah Satunya Seniman Asal Indonesia
3. Anak Nuril tulis surat untuk Jokowi
Anak Baiq Nuril, Rafi mengirimkan surat kepada Presiden karena kerap ditinggal ibunya.
Dalam surat tersebut Rafi meminta agar ibunya tak kembali ke sekolah.
"Kepada
Bapak Jokowi
Jangan suruh Ibu saya sekolah lagi
dari Rafi".
Baca Juga : Pacari Mulan Jameela Sebelum Ceraikan Maia, Ini Alasan Ahmad Dhani Tutupi Nikah Sirinya
4. Pelaku malah mendapat promosi jabatan
Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Baca Juga : Diterawang, Roy Kiyoshi Sebut Aura Mulan Jameela Gelap! Kenapa?
Berbeda dengan Nuril, dilansir dari Tribunnews, setelah dimutasi dari jabatan sebagai kepala sekolah, pelaku malah mendapat promosi dan tidak mendapat sanksi.
Saat ini, pelaku menjabat sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
Kita doakan semoga kasus Baiq Nuril cepat menemukan titik terang ya Sahabat NOVA.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | nova.id,tribunnews |
Penulis | : | Alfiyanita Nur Islami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR