Kehadiran kedua pasal tersebut dalam regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM seharusnya dapat langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular lainnya.
Namun, yang harus diwaspadai adalah apabila dalam penerapannya tidak ada pengawasan dan ketegasan dari pemerintah.
Ketua Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) Arif Hidayat khawatir produsen memiliki interpretasi lain dalam memahami kedua pasal tersebut.
Baca Juga : Telan Empedu hingga Sate Ular Kobra, Begini Rasanya Menurut Barbie Kumalasari, Enak?
Apalagi saat ini pemerintah terlihat masih belum optimal mengatasi persoalan-persoalan kesehatan di masyarakat.
“Salah satu peran penting pemerintah dalam perlindungan kesehatan masyarakat adalah melalui kebijakan atau perundang-undangan. Namun sejauh ini, kami melihat masih terdapat celah-celah pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satunya terlihat pada upaya pemerintah mengatasi persoalan susu kental manis,” jelas Arif Hidayat.
Sebagaimana diketahui, polemik susu kental manis menjadi pembahasan publik setelah ditemukan sejumlah balita menderita gizi buruk akibat mengkonsumsi susu kental manis.
Satu diantaranya, balita asal Kendari meninggal dunia di usia 10 bulan.
Baca Juga : Bantah Pacaran, Faye Malisorn dan Ivan Gunawan Masih Berhubungan Baik?
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR