Ketidaktahuan masyarakat serta persepsi yang sudah terbentuk di masyarakat melalui cara beriklan produk sehingga masyarakat beranggapan bahwa produk tersebut adalah susu yang dapat diberikan kepada anak menjadi penyebabnya.
Langkah BPOM menerbitkan kebijakan tersebut seharusnya menjadi langkah awal bagi edukasi kesehatan masyarakat, terutama mengatasi persoalan gizi ganda tersebut, stunting dan obesitas.
Namun, hal itu akan terwujud bila ada kesadaran penuh dari produsen untuk segera menaati serta tidak lagi mempromosikan produk kental manis sebagai minuman susu.
Baca Juga : Penampilan Berubah, Aliando Syarief: Gua Enggak Mikirin Image
Produsen harus dengan tegas mengatakan bahwa susu kental manis adalah produk yang hanya dapat digunakan untuk bahan tambahan dalam makanan atau topping.
“Jika regulasi sudah ada, namun produsen masih berpromosi semaunya, apalagi ada pembiaran, maka edukasi pola hidup sehat untuk masyarakat tidak akan optimal dan target pemerintah mewujudkan Generasi Emas 2045 juga tidak akan tercapai,” jelas Arif Hidayat.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional pada 12 November kemarin, masalah gizi ganda masih menjadi perhatian.
Baca Juga : Tak Berniat Nikahi Jessica Iskandar, Ini Alasan Richard Kyle yang Sudah Dipanggil Daddy oleh El
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR