Melalui unggahan instagramnya, Hotman Paris menjelaskan pasal yang mungkin bisa meloloskan ibu Nuril dari jerat hukum.
View this post on Instagram
Baca Juga : Sempat Ditutupi, Ayushita Akhirnya Mengaku Pernah Dapat Kekerasan dari Mantan Kekasihnya
"Salam dari stasiun Kereta Api Florence menuju Milan.
Kami sekeluarga sedang membaca bahan untuk memberikan masukan, sumbangan pemikiran kepada Mbak Nuril yang dihukum enam bulan penjara oleh MA.
Pasal 24 UU ITE ayat 1, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak
Seseorang yang korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitannya itu, tidak ada niat untuk merugikan publik.
Baca Juga : Tangisnya Pecah, Nagita Slavina Ajukan Syarat Sederhana Ini Sebelum Dinikahi Raffi Ahmad
Source | : | Kompas.com,Instagram,GridHot.ID |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR