NOVA.id - Seorang perempuan bernama Baiq Nuril kini kembali diperbincangkan publik.
Pasalnya perempuan asal Mataram tersebut mendapatkan hukuman atas kasus pelecehan seksual yang sebenarnya menimpa dirinya.
Tagar #SaveIbuNuril pun ramai digunakan untuk mencari keadilan untuk Nuril.
Baca Juga : Cantik dan Berhijab, Ini Pesona Mantan Istri Vicky Prasetyo yang Nikah Siri dengan Sandy Tumiwa
Kasus ini akhirnya sampai ke pengacara Hotman Paris yang saat ini berada di Italia.
Merasa turut prihatin dengan apa yang menimpa Nuril, Hotman Paris pun ikut mendiskusikan kasus ini dengan timnya.
Hasilnya, ia mendapatkan sebuah argumen untuk membebaskan Nuril dari hukumannya.
Baca Juga : Dikabarkan Berseteru, Narji Blak-blakan Bongkar Alasannya Hengkang dari Cagur!
Melalui unggahan instagramnya, Hotman Paris menjelaskan pasal yang mungkin bisa meloloskan ibu Nuril dari jerat hukum.
View this post on Instagram
Baca Juga : Sempat Ditutupi, Ayushita Akhirnya Mengaku Pernah Dapat Kekerasan dari Mantan Kekasihnya
"Salam dari stasiun Kereta Api Florence menuju Milan.
Kami sekeluarga sedang membaca bahan untuk memberikan masukan, sumbangan pemikiran kepada Mbak Nuril yang dihukum enam bulan penjara oleh MA.
Pasal 24 UU ITE ayat 1, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak
Seseorang yang korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitannya itu, tidak ada niat untuk merugikan publik.
Baca Juga : Tangisnya Pecah, Nagita Slavina Ajukan Syarat Sederhana Ini Sebelum Dinikahi Raffi Ahmad
Pasal 27 ayat 1 untuk melindungi publik, tapi kalau korban bercerita itu adalah dalam rangka membela diri, jadi dia berhak membela diri", jelas Hotman dalam unggahan di instagram pribadinya.
Sebelumnya Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman yang berisi percakapan yang menjurus pada pelecehan seksual dari atasannya saat bekerja di SMA 7 Mataram.
Baca Juga : Pernikahannya Dibumbui Orang Ketiga, Ini Doa Tulus Sarita Abdul Mukti untuk Maia Estianty
Kemudian pengadilan negeri Mataram memvonisnya bebas pada tahun 2017.
Tetapi, jaksa mengajukan banding kepada Mahkamah Agung dan kini memvonisnya bersalah.
Mahkamah Agung memutusnya bersalah dan menjatuhi Nuril hukuman selama 6 bulan penjara dan denda sebanyak 500 juta rupiah.
Baca Juga : Isu Syahrini Dekati Reino Barack, Melaney Ricardo Bocorkan Luna Maya Jatuh ke Pelukan Pengusaha Ini
Nuril pun sempat mengirimkan surat untuk presiden untuk mendapatkan keadilan atas kasusnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,GridHot.ID |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR