Pasal 27 ayat 1 untuk melindungi publik, tapi kalau korban bercerita itu adalah dalam rangka membela diri, jadi dia berhak membela diri", jelas Hotman dalam unggahan di instagram pribadinya.
Sebelumnya Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman yang berisi percakapan yang menjurus pada pelecehan seksual dari atasannya saat bekerja di SMA 7 Mataram.
Baca Juga : Pernikahannya Dibumbui Orang Ketiga, Ini Doa Tulus Sarita Abdul Mukti untuk Maia Estianty
Kemudian pengadilan negeri Mataram memvonisnya bebas pada tahun 2017.
Tetapi, jaksa mengajukan banding kepada Mahkamah Agung dan kini memvonisnya bersalah.
Mahkamah Agung memutusnya bersalah dan menjatuhi Nuril hukuman selama 6 bulan penjara dan denda sebanyak 500 juta rupiah.
Baca Juga : Isu Syahrini Dekati Reino Barack, Melaney Ricardo Bocorkan Luna Maya Jatuh ke Pelukan Pengusaha Ini
Nuril pun sempat mengirimkan surat untuk presiden untuk mendapatkan keadilan atas kasusnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,GridHot.ID |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR