1. Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat kita tinggal.
Pilihlah provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilihlah kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
Baca Juga : Tampil Bersama, Gading Marten dan Gisella Anastasia Rayakan Ulang Tahun Gempi
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan setiap angka yang dimasukkan sudah benar, ya!
4. Lalu, ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom "NIK".
Masukkan nama lengkap sesuai kita sama dengan yang tertera dalam KTP.
Baca Juga : Kondisi Aneh! Perempuan Ini Tak Bisa Mendengar Suara Para Pria, Apa Penyebabnya?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR