NOVA.id - Sebentar lagi kita akan segera menyambut pemilihan umum 2019 alias pemilu, nih!
Sudahkah kita mengecek apakah nama kita terdaftar sebagai pemilih pemilu 2019?
Jika belum, ini saatnya kita kembali memeriksa nama kita untuk bisa ikutan pemilihan umum 2019 nanti!
Prosedur pengecekannya juga cukup mudah, lho!
Baca Juga : Kisah Hidup Aris Idol, Juara Indonesian Idol yang Kembali Ngamen Hingga Terjerat Narkoba
Kita tinggal mengunjungi laman https://sidalih3.kpu.go.id.
Laman tersebut menurut KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa dimanfaatkan untuk kita yang tak punya waktu mendaftar ke kantor desa terdekat.
Berikut langkah-langkah selengkapnya.
Baca Juga : Duh, Para Pengemis Ini Beli Mahar Pernikahan hingga Barang Mewah dari Hasil Meminta-minta!
1. Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat kita tinggal.
Pilihlah provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilihlah kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
Baca Juga : Tampil Bersama, Gading Marten dan Gisella Anastasia Rayakan Ulang Tahun Gempi
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan setiap angka yang dimasukkan sudah benar, ya!
4. Lalu, ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom "NIK".
Masukkan nama lengkap sesuai kita sama dengan yang tertera dalam KTP.
Baca Juga : Kondisi Aneh! Perempuan Ini Tak Bisa Mendengar Suara Para Pria, Apa Penyebabnya?
5. Terakhir, klik ikon "cari pemilih" yang ada di sebelah kanan kolom "Nama".
Setelahnya, kita bisa melihat apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar!
Baca Juga : Duh, Bagaimana, sih, Cara Menjawab Pertanyaan Anak Soal Prostitusi?
Tahapan Pemilu 2019 sendiri sudah memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.
Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019, sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 via HP, Tak Perlu ke Kantor Desa
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR