"Iya (layanan pindah memilih dibuka lagi), mulai hari ini boleh lagi," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/03).
Arief mengatakan, prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu. Misalnya, mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.
Sedang dalam tugas bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.
Baca Juga : Makin Mesra dengan Reino Barack, Syahrini Beri Komentar Menohok untuk Hatersnya
"Sebetulnya, orang bisa juga memahami sekolah itu tugas. Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu," ujar Arief.
Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.
Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU atau kantor Kelurahan/Desa.
Baca Juga : Putri Sinam Tanya Hotman Paris Tentang Bagian Tubuh Perempuan yang Disukai, Hotman Jawab Ini
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR