Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan. Sementara jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.
Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih harus menunjukan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.
Baca Juga : 10 Fakta April Mop dari Bikin Merinding Sampai Bikin Sedih, Waspada Dijahili Teman!
Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.
Baca Juga : Perempuan Inspiratif NOVA 2011 Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RS Mojosongo Group ke-18
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR