Padahal KPPAD menerima pengaduan korban pada Kamis (05/04) sehari sebelum korban melaporkan ke polisi.
Mereka pun menegaskan perannya dalam kasus Audrey adalah sebagai pendampingan.
"Lembaga KPPAD memiliki tupoksi melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap korban," kata Eka, Selasa (9/4/2019).
Lebih jauh mereka tak bisa mencampuri ranah hukum apalagi melakukan pendamaian antara korban dan pelaku.
"Kami tidak bisa mengintervensi. Misalnya Ini harus damai. Enggak bisa. Kita enggak boleh seperti itu. Kita menghormati kepolisian yang bekerja sesuai tupoksi mereka," ucapnya.
"Lagi pula, ranah kami bukan pada penanganan perkara hukumnya. Kami hanya melakukan pendampingan," jelas Eka. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR