NOVA.id - Kasus Audrey yang sempat viral beberapa waktu lalu membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise turun langsung ke Pontianak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan kasus kekerasan anak di Pontianak harus diupayakan diversi.
“Jika ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka penyelesaian kasus harus diupayakan diversi. Pengalihan penyelesaian perkara anak diluar peradilan pidana.
Menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena pelaku masih usia anak. Tidak akan sama hukumannya dengan kasus pidana orang dewasa,” ujar Menteri Yohana sesaat setelah berkoordinasi dengan Walikota Pontianak di Kantor Balaikota Pontianak Senin lalu.
Baca Juga : 5 Tahun Menikah, Nagita Slavina Ungkapkan Pernikahannya dengan Raffi Ahmad Bukanlah Impiannya!
Koordinasi dan penjangkauan langsung terhadap perkembangan kasus kekerasan pada anak di Pontianak dilakukan Menteri Yohana atas dasar perintah Presiden Republik Indonesia dan sebagai wujud negara menjamin serta melindungi anak.
“Kedatangan saya di sini disebabkan oleh dua hal. Pertama untuk memastikan hak anak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kedua, untuk memastikan kasus ditangani secara khusus menggunakan UU SPPA dalam penyelesaiannya,” terang Menteri Yohana dalam siaran pers yang diterima NOVA, Selasa (16/4).
Baca Juga : 5 Tahun Menikah, Nagita Slavina Ungkapkan Pernikahannya dengan Raffi Ahmad Bukanlah Impiannya!
Di Pontianak, selain bertemu dengan Gubernur Kalimantan Barat, Menteri Yohana juga berkoordinasi dengan Walikota Pontianak Edi Rusdi, dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut menangani perkara seperti Kejaksaan Tinggi dan Polres Pontianak.
Disamping itu, Menteri Yohana didampingi Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudirta N Sitepu, dan Deputi Perlindungan Anak, Nahar juga bertemu ketiga anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan mengunjungi korban di tempat yang berbeda.
Saat bertemu langsung dengan ABH, ia menyampaikan kesedihannya atas kejadian yang sempat viral tersebut dan rasa keprihatinan akan kondisi para pelaku karena harus berhadapan dengan hukum.
Baca Juga : 5 Rahasia Cantik Kate Middleton Ini Jadi Kunci Penampilan Cetarnya
Dalam waktu yang sama Menteri Yohana berjanji akan tetap menjamin hak-hak mereka sebagai anak terpenuhi.
“Kalian ini masih punya masa depan. Jadikan pelajaran kejadian ini dan jangan sampai diulangi. Mama Yo ini ibu dari seluruh anak di Indonesia, kalian juga anak-anak Mama Yo,” kata Menteri Yohana.
Tak hanya itu, Menteri Yohana juga mengatakan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus diutamakan, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.
Baca Juga : Extension Rambut, Penampilan Nagita Slavina dan 2 Adik Iparnya Jadi Sorotan!
Mulai dari pemulihan psikis, hingga hak untuk tetap mendapatkan pendidikan.
Di sisi lain, Menteri Yohana juga menilai perilaku ABH merupakan akibat dari penggunaan gawai berlebihan.
Nah, terkait perkembangan kasus, hasil visum menunjukkan tidak terjadi kekerasan berat yang dialami pada fisik korban.
Baca Juga : Jaringan Hotel Santika Indonesia Gelar Love and Lifestyle Festival
Rencannya, pihak Polres Pontianak akan melakukan mediasi dan upaya diversi ke 3, setelah 2 kali sebelumnya sempat menemui jalan buntu.
Jika upaya kembali gagal, Menteri Yohana mengharapkan pihak kejaksaan yang menangani kasus di peradilan nantinya tetap mengedepankan UU SPPA. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR