Mulai dari pemulihan psikis, hingga hak untuk tetap mendapatkan pendidikan.
Di sisi lain, Menteri Yohana juga menilai perilaku ABH merupakan akibat dari penggunaan gawai berlebihan.
Nah, terkait perkembangan kasus, hasil visum menunjukkan tidak terjadi kekerasan berat yang dialami pada fisik korban.
Baca Juga : Jaringan Hotel Santika Indonesia Gelar Love and Lifestyle Festival
Rencannya, pihak Polres Pontianak akan melakukan mediasi dan upaya diversi ke 3, setelah 2 kali sebelumnya sempat menemui jalan buntu.
Jika upaya kembali gagal, Menteri Yohana mengharapkan pihak kejaksaan yang menangani kasus di peradilan nantinya tetap mengedepankan UU SPPA. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR