Strategi kedua, penyusunan peraturan daerah (perda) termasuk dokumen dan perencanaan daerah untuk mewujudukan kota pintar.
Strategi ketiga, mendorong perencanaan pembangunan daerah dan kota dalam penyusunannya dapat dibuat analisis komprehensi yang berbasis data dan informasi, terupdate, dan akuntabel.
Strategi keempat, mendorong daerah dan kota menyelesaikan percepatan tata ruang untuk mendukung kota pintar di Indonesia.
Baca Juga : Hijab Kekinian ala Shireen Sungkar, Intip Potretnya yang Manis dan Santun
"Ini yang paling penting yaitu mempersiapkan dan memprioritaskan perda tata ruang untuk mengakselerasi implementasi smart city di Indonesia," pungkasnya.
Saat ini ada beberapa Pemerintah daerah atau kota yang sudah menyelesaikan perda tata ruang termasuk Medan, Tanjung Pinang, Bandung, DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Suarabaya, Banyuwangi, Sumenep, Yogyakarta, dan Bontang. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR